Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pemerintah Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Gugatan UU TNI

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 20:10 WIB
60 view
Pemerintah Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Gugatan UU TNI
Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Suhartoyo
Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.

Supratman mencontohkan, salah satu pemohon dalam perkara ini yakni Nomor 81/PUU-XXIII/2025 berasal dari organisasi masyarakat sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat.

"Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung," kata Supratman saat mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

"Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI," ucapnya.

Menkum menegaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI. Selain itu, mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.

Baca Juga:

"Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil," kata Supratman.

"Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo," imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari pihak pemerintah dan DPR RI terhadap lima perkara uji formal dan materiil atas UU TNI. Selain perkara Nomor 81, terdapat pula empat perkara lain yang terdaftar di MK, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang. Mereka terdiri dari akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup. Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru