Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 20:14 WIB
71 view
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura
Ist/SNN
Paulus Tannos
Jakarta(harianSIB.com)
Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi hari ini di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa sidang akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini hingga 25 Juni 2025.

Sidang ekstradisi tersebut dipimpin oleh Hakim Luke Tan.

Baca Juga:

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," kata Suryo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025), dikutip dari detikcom.

Suryo menjelaskan, committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Dia mengatakan dalam persidangan, pihak Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga:

Dia juga menjelaskan, pihak Paulus Tannos, sebagai buron yang menjadi subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pihak pengadilan yang akan menilai cukup atau tidak untuk ekstradisi dikabulkan dan Paulus Tannos dipulang ke Indonesia.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," jelas Suryo

Jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, kata Supratman, posisinya akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia mengatakan Paulus Tannos memiliki waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ungkap Suryo.

Dia juga menyampaikan tempo waktu dalam proses ekstradisi bervariasi. Hal ini dipengaruhi sikap Paulus Tannos yang akan mengajukan permohonan banding atau tidak dalam tiap tahapan. Jika banding diajukan, maka proses ekstradisi akan lebih lama.

Pengadilan Singapura diketahui telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos (PT). Paulus Tannos lalu akan menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6).

KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan akhir bulan ini.

"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tambahnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru