
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provi
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025) dikutip detikcom.
Baca Juga:
Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.
Baca Juga:
Budi menyampaikan pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.
"Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
KPK sendiri hari ini sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provi
Jakarta (harianSIB.com)Sebuah ironi menyelimuti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, seorang p
Sibolga (harianSIB.com)Babinsa Koramil 06/Kota bersama warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, bergotongroyong m
Medan (harianSIB.com)Atlet muda asal Riau, Tata Brilyan Omasio Halawa, kembali menorehkan prestasi gemilang. Dia sukses meraih medali emas p
Palembang (harianSIB.com)Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang sopir ya