Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Penyerobotan Lahan Rp54 M, Eks Kepala BPN & PPAT Akhirnya Ditahan

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 11:10 WIB
159 view
Kasus Penyerobotan Lahan Rp54 M, Eks Kepala BPN & PPAT Akhirnya Ditahan
Foto: Kristin/Saibumi.com
Kiri: Lukman (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan 2008) || Kanan: Thersia (Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)).
Lampung(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua pejabat pertanahan terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Tindakan ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp54 miliar.

Dua tersangka yang kini ditahan adalah Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008, serta Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:

Keduanya diduga berperan dalam proses penerbitan sertifikat yang mencaplok aset milik negara, dalam hal ini milik Kemenag, yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Keduanya resmi ditahan pada Selasa (25/6/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Kerugian negara sebesar Rp 54.445.547.000 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait lahan seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Kemenag RI sejak 1982, namun secara ilegal beralih kepemilikan ke pihak lain.

Modusnya, Lukman disebut memerintahkan bawahannya menerbitkan SHM atas nama pihak tertentu, meski tanah tersebut masih berstatus Hak Pakai milik negara. Dokumen pendukung yang diajukan dalam permohonan sertifikat juga diduga palsu.

Theresia, sebagai PPAT, justru ikut memproses dokumen yang tidak sah tersebut.

"Bukannya menolak, malah membantu proses sertifikasi atas tanah milik negara. Ini menunjukkan ada persekongkolan," kata Armen.

"Penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Jika ditemukan bukti baru, akan ada penambahan tersangka," jelasnya.

Saat ini, Lukman dan Theresia ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru