Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

MA Larang Ekspor Pasir Laut yang Izinnya Terbit di Era Jokowi

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 08:41 WIB
195 view
MA Larang Ekspor Pasir Laut yang Izinnya Terbit di Era Jokowi
Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang pasir laut.

Alasan utamanya adalah kerusakan lingkungan dan kekhawatiran tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pengerukan. Namun saat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), lewat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut.

Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kendati demikian, Jokowi membantah ia membuka kembali keran ekspor pasir laut. Ia menyatakan bahwa yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi.

Baca Juga:

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi menegaskan, meski wujudnya serupa pasir, sedimen yang dimaksud berbeda. Menurut dia, sedimentasi adalah material yang mengganggu alur pelayaran kapal dan perlu dikeruk.

Baca Juga:

"Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi," katanya.

Ekspor pasir laut telah dilarang sejak lebih dari dua dekade lalu. Namun, pembukaan kembali jalur ekspor terjadi lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ketentuan ekspor, termasuk komoditas hasil sedimentasi laut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru