Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Bersama 4 Tahanan Lainnya

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 20:42 WIB
212 view
KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Bersama 4 Tahanan Lainnya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/aa
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart
Jakarta(harianSIB.com)

KPK menahan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, TOP dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) merngatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025.

Baca Juga:

Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, TOP.

Baca Juga:


"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) sebagaimana dilansir dari detik.com.

"Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," lanjut Asep.

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru