Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Potensi Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Buntut Putusan MK, Ini Kata Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 20:59 WIB
131 view
Potensi Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Buntut Putusan MK, Ini Kata Pemerintah
Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang salah satunya berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD. Pemerintah akan membahas putusan itu bersama dengan DPR.

"Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Bima menuturkan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Dia menyebut putusn itu akan dibahas juga bersama DPR.

"Kita dalami dan pelajari subtansi dan implikasi secera keseluruhan," tuturnya.

Baca Juga:

"Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu," lanjutnya.

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya merespons putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun. Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

Ia awalnya membeberkan undang-undang yang berkaitan dengan amar putusan MK tersebut. Ia menyebut terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

Berikut isinya:

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru