Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 22:09 WIB
220 view
KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Pertanyaan itu muncul terkait dugaan kedekatan antara tersangka Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Gubernur Bobby.

"Jika penyidikan mengarah pada pejabat lain, misalnya kepala dinas lain atau gubernur, tentu kami akan meminta keterangan," ujar Asep.

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah mendalami aliran dana suap dari pihak swasta dalam kasus ini dengan menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang.

"Kami bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri ke mana saja uang itu mengalir," tambahnya.

Menurut Asep, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam aliran dana tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution jika memang ada indikasi yang relevan.

Dia mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.


Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru