
Lacak Uang Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Aliran Dana Rp 2 M Sisa Rp 231 Juta
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah follow the money untuk melacak aliran dana dala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pengusutan kasus ini ternyata berawal dari laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka merupakan bagian dari enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6/2025), di Mandailing Natal. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6). Satu orang di antaranya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti.
Baca Juga:
Berikut lima tersangka yang ditetapkan KPK: Topan Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut,
M. Akhirun Pilang (KIR) Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN.
Baca Juga:
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Menurut Asep, OTT ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang kualitasnya buruk. KPK lalu menurunkan tim ke lapangan dan menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek.
"Sejak beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai kualitas infrastruktur jalan yang buruk di Sumut. Setelah dicek, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujar Asep.
Ia menambahkan, di awal pekan ini KPK memperoleh informasi bahwa akan terjadi pertemuan dan penyerahan uang terkait proyek tersebut. Saat itu, KPK dihadapkan pada dua pilihan: menunggu proses pengerjaan proyek hingga selesai agar bisa menangkap aliran dana suap secara penuh, atau langsung melakukan OTT.
KPK akhirnya memilih melakukan OTT, meskipun nilai barang bukti uang yang disita tidak terlalu besar. Namun, langkah ini dinilai mampu mencegah proyek dijalankan oleh pihak-pihak yang telah berbuat curang dan merugikan masyarakat.
"Kalau dibiarkan, proyek tetap dijalankan oleh pihak yang telah 'diatur' untuk menang. Hasil pengerjaannya tentu tidak maksimal karena sebagian dana, sekitar Rp46 miliar, digunakan untuk menyuap agar bisa memenangkan proyek, bukan untuk membangun jalan," jelas Asep.
Proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai total mencapai Rp157,8 miliar. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, disebut berperan mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu menjadi pemenang.
"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai pelaksana proyek. Padahal seharusnya ada proses lelang yang kompetitif. Ini sudah menunjukkan adanya perbuatan yang melanggar hukum," ungkap Asep. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah follow the money untuk melacak aliran dana dala
Tebingtinggi(harianSIB.com) Ribuan warga Kota Tebingtinggi tumpah ruah mengikuti kegiatan Fun Walk dan Fun Aerobic yang diselenggaraka
Medan(harianSIB.com) Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani benarbenar kecewa atas terjaringnya Kadis Pekerjaan Um
Tebingtinggi(harianSIB.com)Polres Tebingtinggi melakukan razia terhadap peredaran gelap narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang
Sergai(harianSIB.com)Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 di Rambung Sialang, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), resmi ditutup setelah b