Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Skandal Proyek Jalan Sumut! KPK Sebut Pemenangnya Sudah Diatur

Redaksi - Minggu, 29 Juni 2025 15:04 WIB
70 view
Skandal Proyek Jalan Sumut! KPK Sebut Pemenangnya Sudah Diatur
Istimewa
Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemenang lelang proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut), telah diatur sejak awal proses.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal, tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan survei bersama ke lokasi proyek.

"Pada saat survei, semestinya tidak hanya satu pihak swasta yang dilibatkan. Namun, sejak awal KIR dari PT DNG sudah diajak langsung oleh TOP selaku Kadis PUPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Setelah survei tersebut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai rekanan proyek, tanpa melalui mekanisme resmi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga:

Dalam perkembangan berikutnya, RES memberitahu KIR bahwa lelang proyek akan tayang pada Juni 2025 dan meminta agar PT DNG segera mengajukan penawaran.

Menanggapi itu, antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR menginstruksikan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD guna menyiapkan seluruh kelengkapan teknis di sistem e-catalog.

"Semua sudah disiapkan sejak awal. PT DNG memang sudah dirancang sebagai pemenang," tegas Asep.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa KIR, RES, dan staf UPTD turut mengatur jadwal tayangnya proyek lain, agar tidak menimbulkan kecurigaan. Strategi ini dilakukan dengan memberi jeda waktu sekitar satu minggu antara penayangan proyek yang berbeda.

"Mereka atur waktunya supaya tidak terlihat janggal. PT DNG tidak menang terlalu sering dalam waktu yang berdekatan. Selain itu, mereka juga mengatur cara memasukkan persyaratan dan dokumen lainnya," tambah Asep.

Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan tersangka RAY selaku Direktur PT RN untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Sebagai informasi, RAY merupakan anak dari KIR.

"Ini seperti uang muka karena ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5 persen dari nilai proyek," katanya.

Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP dan RES disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru