Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Lacak Uang Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Aliran Dana Rp 2 M Sisa Rp 231 Juta

Redaksi - Minggu, 29 Juni 2025 20:09 WIB
87 view
Lacak Uang Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Aliran Dana Rp 2 M Sisa Rp 231 Juta
(Foto Dok/Ist)
ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah 'follow the money' untuk melacak aliran dana dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, bahwa sejauh ini, KPK menemukan dana senilai Rp2 miliar yang telah didistribusikan atau dibagikan terkait dugaan suap proyek jalan tersebut. Sebagian uang diberikan secara tunai, sebagian lagi melalui transfer, dan tersisa sekitar Rp231 juta.

Baca Juga:

"Ke mana pun uang itu mengalir baik ke atasan, sesama kepala dinas, maupun ke Gubernur KPK akan memanggil seluruh pihak yang diduga menerima dan meminta keterangan terkait asal-usul dan peruntukan dana tersebut," kata Asep.

Ia menambahkan, pelacakan aliran dana ini akan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai mitra strategis dalam pengusutan kasus.

Baca Juga:

"Tidak ada pihak yang dikecualikan. Jika uang itu bergerak ke kepala dinas lain atau bahkan Gubernur, akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan di Sumatera Utara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP), serta RES, HEL, KIR, dan RAY.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni 2025. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru