Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Jaksa Ungkap Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Hubungi Harun Masiku

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 15:09 WIB
110 view
Jaksa Ungkap Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Hubungi Harun Masiku
Foto: Inilah.com/Rizki
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7

Jaksa menilai penggunaan nama samaran dan nomor asing ini merupakan bagian dari strategi untuk mengaburkan identitas asli serta menghindari deteksi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tambahnya.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Baca Juga:

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Baca Juga:

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru