Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Jaksa Ungkap Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Hubungi Harun Masiku

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 15:09 WIB
91 view
Jaksa Ungkap Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Hubungi Harun Masiku
Foto: Inilah.com/Rizki
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7
Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa KPK mengungkap bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga menggunakan nomor telepon luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasinya dengan buronan Harun Masiku.


Fakta ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:

Menurut jaksa, penggunaan nomor internasional itu merupakan upaya antisipatif Hasto terhadap proses penyidikan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan untuk menghindari pantauan penyidik KPK.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara Harun Masiku yang masih berproses, dengan maksud menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK," ujar Jaksa Takdir Suhan di hadapan majelis haki, dikutip dari detiknews.

Baca Juga:

Jaksa juga memaparkan bahwa dalam bukti persidangan ditemukan komunikasi Hasto dengan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, menggunakan nama-nama samaran. Salah satunya, Hasto diduga menggunakan identitas fiktif "Sri Rejeki Hastomo".

Kusnadi, yang disebut sebagai ajudan Hasto, juga menggunakan nama samaran "Gara Bhaskara" dalam komunikasi tersebut. Adapun nomor telepon yang digunakan juga terdaftar atas nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli mereka.

"Terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor +447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor +4474747947808," lanjut jaksa.

"Sedangkan Kusnadi menggunakan nama Gara Bhaskara dengan nomor +447455782005."


Jaksa menilai penggunaan nama samaran dan nomor asing ini merupakan bagian dari strategi untuk mengaburkan identitas asli serta menghindari deteksi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tambahnya.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama