Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Warning dari KPK, Provinsi Sumut Masuk Zona Rawan Korupsi

Redaksi - Senin, 07 Juli 2025 10:21 WIB
126 view
Warning dari KPK, Provinsi Sumut Masuk Zona Rawan Korupsi
Antara/Sigid Kurniawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Skor Penilaian Integritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 hanya mencapai 58,55 persen. Angka ini menandakan tingginya kerentanan praktik korupsi di wilayah tersebut.

Menurut KPK, rendahnya skor ini mencerminkan kurangnya komitmen Pemprov Sumut dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini diperkuat dengan penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis pekan lalu.

Baca Juga:

"Kondisi ini menunjukkan bahwa daerah belum berkomitmen penuh dalam memperbaiki sektor pengadaan, yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025), dilansir dari Tempo.co.

Budi menjelaskan, rendahnya skor integritas Provinsi Sumut utamanya disebabkan oleh lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengadaan barang dan jasa. Kedua sektor tersebut diketahui masih memiliki skor di bawah 60.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Selain Topan Ginting, empat tersangka lain adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Sedangkan Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wapres Gibran Temui Perwakilan Ojol

Wapres Gibran Temui Perwakilan Ojol

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui perwakilan pengemudi ojek online atau ojol di Istana Wakil Presiden, Jak