Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran

Redaksi - Senin, 07 Juli 2025 13:14 WIB
69 view
Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran
Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana, menyusul terjalinnya kerja sama antara lembaga penegakan hukum itu dengan empat operator telekomunikasi.

Ia menyebut, penyadapan hanya dapat dilakukan pada situasi tertentu. Penyadapan tidak bisa dibenarkan jika dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang kasusnya belum naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025) dikutip dari kompas.com

"Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti, pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," imbuh dia.

Baca Juga:

Ia menuturkan, penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artinya, kata dia, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ucap dia

Oleh karenanya, ia meminta Kejagung berhati-hati. Ia tidak ingin aparat penegak hukum justru melanggar hak privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut sejalan dengan UU No. 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru