Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Pdt Penrad Siagian Kecam Intoleransi Pembangunan Gereja GBKP Depok dan Retret di Sukabumi

Firdaus Peranginangin - Selasa, 08 Juli 2025 11:24 WIB
1.765 view
Pdt Penrad Siagian Kecam Intoleransi Pembangunan Gereja GBKP Depok dan Retret di Sukabumi
Foto harian SIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi mengecam keras aksi intoleransi atas penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu, (5/7/2025) serta kasus perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (27/6/2025).

"Perlu ditekankan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Jadi tidak seorangpun dibenarkan melakukan aksi intoleransi terhadap agama," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) di Jakarta.

Baca Juga:

Hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Siapa pun tidak boleh mengurangi hak asasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan terkait HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Senator asal Dapil Sumut ini berpandangan, seringnya tindakan intoleransi terjadi, karena masih adanya berbagai regulasi yang membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan konstitusi dan jaminan terhadap HAM termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) No8 dan 9 tahun 2006.

Baca Juga:

Penrad menilai regulasi yang masih diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu harus dikaji ulang dan direvisi, sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan itu mendapatkan jaminannya dan dilindungi oleh negara.

Penrad juga menyoroti ketidakhadiran negara ketika muncul kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apalagi, Kementerian HAM sempat mengeluarkan pernyataan ingin mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.

"Ini merupakan bukti dari ketidakhadiran dan ketidaknetralan negara yang seharusnya menjadi penjamin atas setiap hak yang dimiliki warga negara dan masyarakat tanpa melihat latar belakang ataupun mayoritas dan minoritas, karena ini hak kewargaan yang dijamin oleh negara," ucapnya.

Berkaitan dengan itu, pendeta GBKP ini mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan tegas terhadap pelaku intoleransi ini. Jika tidak, akan menjadi legitimasi terhadap kelompok-kelompok intoleran lainnya untuk melakukan tindakan yang serupa di berbagai tempat.

"Penting sekali negara hadir memberikan jaminan dan penegakan hukum, sehingga ini menjadi efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran, karena tindakan mereka bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM terhadap hak beragama dan berkeyakinan," katanya.

Penrad juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak gereja GBKP Studio Alam Depok terkait situasi di lapangan dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pendirian rumah ibadah tetap berjalan sesuai izin yang sah.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru