Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Didakwa Serobot Hutan untuk Sawit, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,6 Triliun

Redaksi - Rabu, 09 Juli 2025 11:49 WIB
285 view
Didakwa Serobot Hutan untuk Sawit, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,6 Triliun
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terdakwa Surya Darmadi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Jakarta(harianSIB.com)

Lima perusahaan milik pengusaha Surya Darmadi didakwa merugikan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,9 triliun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot lahan hutan negara di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga:

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kelima perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Baca Juga:

Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati saat itu.

"Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," ujar jaksa.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru