Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Didakwa Serobot Hutan untuk Sawit, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,6 Triliun

Redaksi - Rabu, 09 Juli 2025 11:49 WIB
286 view
Didakwa Serobot Hutan untuk Sawit, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,6 Triliun
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terdakwa Surya Darmadi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," tutur jaksa.

Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha. Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga:

"Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada," kata jaksa.

Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru