Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Jaksa Geledah Rumah Mantan Gubernur, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Tersangka Mantan Gubernur dan Mantan Wali Kota
Martohap Simarsoit - Sabtu, 12 Juli 2025 22:53 WIB
46 view
Jaksa Geledah Rumah Mantan Gubernur, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
foto: dok /Penkum Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat memberi keterangan pers.
Palembang (harianSIB.com)

Tim Penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman/ kredit dari salah satu bank plat merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

Susana saat penggeledahan di rumah tersangka AN (Mantan Gubernur Sumsel) di Jalan Merdeka Kota Palembang.(Foto: dok/Penkum Kejati Sumsel)

Baca Juga:

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/ 7/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara ± sebesar Rp 1,3 triliun.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir ke media, Sabtu (12/7/2025), via grup Wa pres relis Kejaksaan RI.

Baca Juga:

Disebutkan, Jumat (11/7/2025) penyidik menggeledah 4 lokasi yaitu rumah saksi inisial WS, kantor PT BSS dan kantor PT SAL masing masing tempat terpisah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang,

Dari penggeledahan disita dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor terkait pemberian fasilitas pinjaman/ kredit dari salah satu bank kepada PT BSS dan PT SAL.

Sebelumnya, penyidik

dipimpin koordinator pada Kejati Sumsel menggeledah dan melakukan penyitaan

di rumah milik tersangka AN (mantan Gubernur Sumsel) di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Penggeledahan dan penyitaan ini sehubungan perkara dugaan Tipikor kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Dari penggeledahan di rumah tersangka AN dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor Pasar Cinde.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan H, mantan Wali Kota Palembang sebagai tersangka, terkait kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel Dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

"Setelah ditetapkan tersangka, H ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025," sebut Vanny.

Sebelumnya terkait kasus ini, Rabu (2/7/2025) penyidik telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu inisial RY selaku Kepala Cabang PT. MB, inisial EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan inisial AT selaku Direktur PT MB.

Perbuatan tersangka dijerat dengan

ketentuan kesatu primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, kesatu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dan kedua Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi

Bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. Sebab PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Selain itu ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H melalui bukti elektronik dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya.

"Selain itu telah dilakukan rekonstruksi terhadap perkara tersebut di beberapa tempat, Senin (7/72025)," ujar Kasi Penkum ( **)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru