Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Imigrasi Amankan Buronan Nomor Satu China di Bali

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 16:24 WIB
131 view
Imigrasi Amankan Buronan Nomor Satu China di Bali
Kompas.com/Krisda Tiofani
LQ (39), buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa (1/10/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menangkap seorang pria berinisial XP, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang masuk dalam daftar buronan paling dicari oleh pemerintah Tiongkok.

XP diburu oleh Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Ia telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali. XP diamankan di kediamannya oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi. Ia diamankan pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA," ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/7), dikutip dari detiknews.

Baca Juga:

"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya." lanjutnya.

Yuldi mengatakan XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).

"XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia guna menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.

Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," ucapnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru