Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Putusan MK: Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Meski Uji Materi Ditolak

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 17:03 WIB
109 view
Putusan MK: Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Meski Uji Materi Ditolak
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi UU Kementerian Negara yang mengatur rangkap jabatan wakil menteri.
Jakarta(harianSIB.com)

Larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris disinggung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam dokumen putusan itu, MK menanggapi dalil pemohon yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri, sebagaimana tercantum dalam putusan sebelumnya, juga semestinya berlaku bagi wakil menteri—termasuk sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga:

"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008," demikian bunyi pertimbangan putusan MK yang dibacakan Kamis (17/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Baca Juga:

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru