
19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut
Medan(harianSIB.com)Dalam memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terjaga, terdapat 19 terminal BBM yang beroperasi di wilayah ope
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari detikcom.
Hakim menyebut Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Baca Juga:
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
* Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.(*)
Medan(harianSIB.com)Dalam memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terjaga, terdapat 19 terminal BBM yang beroperasi di wilayah ope
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Sosial Tapanuli Tengah barubaru ini menyalurkan bantuan darurat bagi keluarga terlantar di Desa Pagaran Honas,
Pematangsiantar(harianSIB.com)Jelang menuju Sumatera Cup Prix Season 2 yang akan dilaksanakan di kota Medan Provinsi Sumut tanggal 2627 bul
Jakarta(harianSIB.com)Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menolak penyitaan kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nil
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan penyidik KPK tidak akan mencaricari keterlibata