Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

DPD RI Tolak Tegas Penyitaan 81.793 Ha Taman Nasional Tesso Nilo Riau Oleh Satgas PKH

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 19 Juli 2025 11:36 WIB
217 view
DPD RI Tolak Tegas Penyitaan 81.793 Ha Taman Nasional Tesso Nilo Riau Oleh Satgas PKH
Foto/harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menolak penyitaan kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang meliputi tiga kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH).

"Kita mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan lindung, namun dengan tegas menolak rencana relokasi mandiri yang dicanangkan Satgas PKH terhadap masyarakat di TNTN," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025) dari Jakarta.

Baca Juga:

Menurut Penrad, masyarakat pada awalnya membeli tanah di kawasan TNTN karena ada yang menjual, lalu negara memfasilitasi, menjadikannya kawasan administrasi desa, membangun fasilitas umum, memberikan KTP. Ini bentuk kelalaian, maka negara harus bertanggung-jawab, bukan mengusirnya dan melimpahkan semua kesalahan pada masyarakat.

"Ada masalah yang harusnya negara bertanggung-jawab termasuk anak-anak sekolah yang berjumlah ribuan dari warga tersebut," ujar Penrad menyoroti kebijakan negara yang dinilai hanya menargetkan warga kecil, sementara perambah besar dengan luas lahan puluhan ribu hektare kerap luput dari penertiban.

Baca Juga:

Menurut senator Dapil Sumut ini, sangat tidak tepat kebijakan negara diarahkan untuk mengusir dan mengorbankan warganya. Seharusnya mengamankan aset-aset negara yang secara ilegal digarap oleh perusahaan besar dan jumlah luasannya jauh bahkan ratusan kali lipat dari yang dikelola masyarakat.

Dalam kasus ini Penrad mempertanyakan arah kebijakan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Disini pemerintah harus lebih tegas menindak perusahaan besar yang justru memanfaatkan kawasan hutan secara masif.

Penrad juga menyoroti kondisi anak-anak di TNTN yang terpaksa belajar di kebun sawit akibat lahan yang mereka tempati disita. Ini sebagai potret kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab terhadap warganya.

Penrad menegaskan, konflik lahan yang melibatkan masyarakat tidak bisa diselesaikan secara sepihak hanya dengan kebijakan relokasi mandiri. Apalagi ada bukti sejarah, kronologi, dan dokumen lengkap yang menunjukkan keberadaan warga di kawasan tersebut diakui secara administratif sejak lama.

Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan penertiban kawasan hutan agar tidak menambah beban rakyat kecil yang justru sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di daerah itu.

"Pemerintah Pusat melalui satgas PKH bersama dengan Pemerintah Daerah harusnya mencari lahan untuk lokasi transmigrasi lokal, karena bagaimana pun warga tiga kabupaten tersebut telah memiliki KTP. Jadi bukan memaksa mereka untuk melakukan relokasi mandiri yang artinya pemerintah mengusir warganya sendiri," ucap Penrad Siagian.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru