Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Redaksi - Minggu, 20 Juli 2025 21:26 WIB
146 view
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
(Foto: Dok/Int)
KPK tahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing.
Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para tersangka ditahan di rumah tahanan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang ditahan yakni: Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.

Baca Juga:

Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024, sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, serta kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Kemudian, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Baca Juga:

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," jelas Setyo.

Total, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Modus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019.

Berdasarkan penyelidikan, jumlah uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp53 miliar.

Berikut daftar lengkap delapan tersangka: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021-2025), Putri Citra Wahyoe (petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA periode 2024-2025, Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024, sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025).

KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru