Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 Juli 2025

Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen

Redaksi - Senin, 21 Juli 2025 13:52 WIB
313 view
Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen
Foto: Antara
Mantan dirut utama PT Taspen, Antonius Kosasih saat ditahan KPK.
Jakarta(harianSIB.com)

KPK memanggil tiga orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen, di mana PT IIM (Insight Investments Management) ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Salah satunya saksi yang dipanggil adalah Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen.

"Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:

"ARI pegawai BUMN/Direktur Operasional PT Taspen," tambahnya.

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Ariyandi, KPK memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Nadira Aldhina selaku karyawan BUMN/Sekretaris Direktur Utama dari Tahun 2022 sampai sekarang dan Ermanza yang merupakan pensiunan BUMN (eks Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen).

Baca Juga:

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Budi menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru