Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 Juli 2025

Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen

Redaksi - Senin, 21 Juli 2025 13:52 WIB
353 view
Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen
Foto: Antara
Mantan dirut utama PT Taspen, Antonius Kosasih saat ditahan KPK.

Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Baca Juga:

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru