Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 Juli 2025

Periksa Kajari Mandailing Natal, KPK Diminta Kirim Surat ke Jaksa Agung

Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 11:57 WIB
223 view
Periksa Kajari Mandailing Natal, KPK Diminta Kirim Surat ke Jaksa Agung
FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung merespons pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari tempo.co, Selasa (22/7/2025)

Baca Juga:

Saat ditanya apakah KPK harus bersurat kepada Jaksa Agung, ia menjawab, "Harus dong, semua ada etika ada aturannya," ujarnya.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Iqbal dipanggil dalam kaitannya dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini menyeret antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga:

Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada hari Jumat itu. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk memanggil Iqbal lagi.

"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025. KPK mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Kejagung ihwal permintaan izin pemeriksaan saksi kepada Iqbal.

Dalam kasus suap proyek jalan di Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Sementara itu, mengutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Di sana memang diatur bahwa, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PWI Mitra Strategis Pemkab Sergai

PWI Mitra Strategis Pemkab Sergai

Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan menerima audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia