Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

20 Kades dan ASN Terjaring OTT, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 11:50 WIB
543 view
20 Kades dan ASN Terjaring OTT, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Foto: Kejati Sumsel
Sebanyak 20 oknum Kades dan ASN yang terjadring OTT saat tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025) malam.
Palembang(harianSIB.com)

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 orang diamankan, terdiri dari 20 kepala desa, seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat, dan satu orang Ketua Forum APDESI.

Baca Juga:

OTT ini dilakukan menyusul dugaan adanya pungutan liar terhadap para kepala desa, yang dananya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).

"OTT ini dilaksanakan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana desa yang digunakan untuk kepentingan non-pemerintahan dan di luar prosedur," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi media, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga:

Seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan intensif langsung dilakukan oleh tim penyidik.

Informasi awal menyebutkan, dana yang dikumpulkan disebut sebagai "kewajiban" para kepala desa. Padahal, jika benar bersumber dari ADD, dana tersebut termasuk keuangan negara yang penggunaannya telah diatur melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru