Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

4 Perusahaan Disegel dan 1 Pabrik Sawit di Riau Ditutup Terkait Karhutla

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 09:25 WIB
266 view
4 Perusahaan Disegel dan 1 Pabrik Sawit di Riau Ditutup Terkait Karhutla
Dok Biro Humas KLH/BPLH
Lahan terbakar di Riau disegel.
Pekanbaru(harianSIB.com)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan satu pabrik kelapa sawit yang menyebabkan kabut asap di Riau, Jumat (25/7/2025).

Penindakan dilakukan melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH.

Baca Juga:

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, terdeteksi titik panas di area konsesi 6 perusahaan di Bumi Melayu Riau.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional, karena ditemukan titik api karhutla.

Baca Juga:

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ungkap Rizal dikutip Kompas.com.

"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," tegasnya.

Rizal menyebut, 4 perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Keempatnya adalah, PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga disegel petugas.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," jelas Rizal.

Dengan demikian, kata dia, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH, akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan.

Sedangkan satu pabrik sawit, akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Rizal mengatakan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum, mulai dari pidana, perdata, dan administrasi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru