
Jaring Bakat Baru, Renjana dan Fans Karo Gelar Golden Voice of Karo
Karo(harianSIB.com)Renjana Productions dan Fans Karo Indonesia akan menyelenggarakan event ajang pencarian bakat dalam dunia tarik suara ber
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat negara.
Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, mengabulkan permohonan yang diajukan pengacara bernama Andri Darmawan untuk sebagian.
Baca Juga:
Mahkamah lalu menyatakan bahwa norma Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025) dikutip dari kompas.com
Baca Juga:
Adapun Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatur batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi pemimpin organisasi advokat selama 5 tahun untuk dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di pusat atau daerah.
Andri, dalam permohonannya, menilai, Putusan MK tersebut belum mengatur batasan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Andri mempersoalkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ketiadaan pembatasan itu, menurut dia, menimbulkan penumpukan kekuasaan.
"Menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja dan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," kata Andri, dalam permohonannya.
Kompas.com telah menghubungi Otto Hasibuan untuk meminta tanggapan terkait putusan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons. (*)
Karo(harianSIB.com)Renjana Productions dan Fans Karo Indonesia akan menyelenggarakan event ajang pencarian bakat dalam dunia tarik suara ber
Medan(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang juga Anggota DPR RI Dr H Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subian
Binjai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membantah tudingan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan media massa yang menyebut adan
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar narkoba di Dusun Gunung Selamat,
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Tuntungan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tem