Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Digital

Nelly Hutabarat - Kamis, 31 Juli 2025 12:43 WIB
582 view
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Digital
Foto: dok/humas
Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti usai penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima, Rabu (30/7), di Kantor OJK.
Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti resmi menuntaskan peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (30/7), di Kantor OJK.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi.

Baca Juga:

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan aset digital, termasuk kripto dan derivatifnya, kini berada di bawah kewenangan OJK, sesuai amanat UU P2SK.

Hasan Fawzi menegaskan, bahwa penguatan ekosistem aset digital nasional harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Sementara itu, Tirta Karma menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset berbasis teknologi terbuka seperti blockchain. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas OJK.

Peralihan ini memberikan kepastian hukum bagi industri dan menunjukkan sinergi berkelanjutan antara OJK dan Bappebti untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru