
Jalur Terhalang Batang Pohon, Akses Jalan Sihareo Nias Terganggu
Nias(harianSIB.com)Batang pohon durian tumbang melintang di jalan Desa Sihareo, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Kondisi ini dinilai san
Bank Negara Indonesia atau BNI menetapkan syarat mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak dipakai (dormant) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo seperti yang dilansir CNN Indonesia mengatakan, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa KTP/ surat identitas diri. Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali rekening setelah diblokir dengan melakukan setoran awal minimal sebesar seratus ribu rupiah.
Rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI. BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant. Melalui langkah ini, nasabah diharapkan semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Selasa, (29/7/2026) menjamin uang nasabah tetap aman dan seratus persen utuh. Dana nasabah yang terblokir bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan. PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuanganIndonesia.
Dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuanganIndonesia. Terlebih, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Baca Juga:
Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga dua belas bulan.(**)
Nias(harianSIB.com)Batang pohon durian tumbang melintang di jalan Desa Sihareo, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Kondisi ini dinilai san
Panyabungan(harianSIB.com)Jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar
Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat inflasi tahunan (yearonyear/yony) pada Juli 2025 sebesar 2,86 pe
Tapteng(harianSIB.com)Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga Tapteng, Benny Setiawan mengecam keras tindakan oleh oknum Guru di Kota Sib
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto SIK MH bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Fi