Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Ijeck Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Demi Keutuhan Bangsa

Leo Bastari Bukit - Jumat, 01 Agustus 2025 20:31 WIB
122 view
Ijeck Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Demi Keutuhan Bangsa
(Foto: Dok/Leo Bukit)
Dr H Musa Rajekshah
Medan(harianSIB.com)
Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang juga Anggota DPR RI Dr H Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Menurut pria yang akrab disapa Ijeck itu, keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk kepemimpinan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di tengah potensi perpecahan akibat proses hukum terhadap dua tokoh nasional tersebut.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena melihat kepentingan bangsa ini dari perpecahan dalam sebuah kasus hukum," kata Ijeck, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Ijeck juga memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dengan cepat merespons permintaan Presiden dan menunjukkan kepedulian terhadap stabilitas hukum dan politik nasional.

"Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini. Keputusan yang diambilnya sangat bijak untuk menjaga stabilitas politik di tanah air," tambahnya.

Baca Juga:

Ijeck menegaskan, Presiden Prabowo telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang mensyaratkan pertimbangan dan persetujuan DPR dalam pemberian amnesti dan abolisi.

"Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco," ucapnya.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan dan sedang mengajukan banding. Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilan terhadapnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti dari Presiden akan menghapus hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru