Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit TNI?

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 18:51 WIB
72 view
Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit TNI?
(Foto ist)
Febrie Adriansyah
Jakarta(harianSIB.com)
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga oleh prajurit TNI.

Beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/8/2025).

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Baca Juga:

Kejagung membantah ada penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah pribadi Febrie di Jakarta Selatan tidak sedang digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagaimana kabar yang didengar pihak Kejagung.

Baca Juga:

"Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin (4/8/2025) dikutip dari kompas.com

"Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada," tegasnya.

Dia sudah bertanya ke Febrie Adriansyah perihal informasi yang beredar itu.

Kenapa rumah jampidsus Febrie Adriansyah dijaga TNI?

Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah adalah bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.

Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com, Senin.

Penjagaan tidak halangi proses hukum
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," tegas Kapuspen.

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru