Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Mampu Jawab Harapan Masyarakat

Buka Rapat Evaluasi Kinerja
Martohap Simarsoit - Selasa, 05 Agustus 2025 19:49 WIB
52 view
Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Mampu Jawab Harapan Masyarakat
(Foto: dok/Penkum)
Suasana rapat evaluasi capaian kinerja di Kejagung dan Kejati Sumut, Selasa (5/8/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung RI Prof Dr ST Sanitiar Burhanuddin membuka rapat evaluasi capaian kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Rapat dihadiri Plt Wakil Jaksa Agung RI Prof Dr Asep N Mulyana, para Jaksa Agung Muda, para kepala badan, Ketua Komisi Kejaksaan RI para perwakilan kejaksaan di luar negeri, serta pejabat utama di Kejagung, serta para Kajati secara daring.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH menyampaikan, Kajati Sumut Dr Harli Siregar bersama para asisten, kepala seksi dan jaksa fungsional mengikuti rapat evaluasi secara daring (zoom online) dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.

Baca Juga:

Jaksa Agung dalam arahannya mengingatkan, rapat evaluasi bukan seremonial belaka, tetapi menjadi bahan evaluasi mendalam. Sehingga kejaksaan dapat hadir sebagai jawaban harapan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum

Jaksa Agung menyampaikan beberapa langkah yang harus segera dilakukan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia
yaitu; melakukan evaluasi capaian kinerja dari beberapa hal yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Lalu mengidentifikasi dan menginventarisir setiap dinamika, kendala dan hambatan nyata yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga:

Kemudian menyiapkan solusi, arah kebijakan, strategi dan terobosan yang dapat diimplementasikan dalam upaya memberikan penguatan dan peningkatan kinerja masing-masing bidang dan badan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, rapat evaluasi capaian kinerja 2025 sebagai pedoman menyusun strategi dan arah kebijakan institusi demi tercapainya target dan sasaran yang telah ditetapkan. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru