Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Divonis Hukuman Mati

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 17:07 WIB
79 view
Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Divonis Hukuman Mati
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Lampung(harianSIB.com)

Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dikutip kompas.com, sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Baca Juga:

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan. Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.

"Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

"Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI," tegas Hakim. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru