Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 10:45 WIB
665 view
Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto/tvone
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Jakarta(harianSIB.com)

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, mengugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha dan filantropis yang dikenal sebagai pemilik dan pengelola beberapa jalan tol melalui perusahaannya CMNP.

Baca Juga:

Perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, selain mengugat Hary Tanoe, mengugat juga PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Pada persidangan hari ini Rabu, (13/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Baca Juga:

Kuasa hukum CMNP mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.

Perbuat itu terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru