Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 10:45 WIB
663 view
Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto/tvone
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar," kata penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan, dikutip dari tribunnews.com.

"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.

Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk).

Baca Juga:

Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.

Baca Juga:

"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.

Perkara ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP.

Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap US$10 juta (27 Mei 1999) dan US$18 juta (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.

Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.

Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru