Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 10:45 WIB
665 view
Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun oleh PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto/tvone
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan, gugatan CMNP tidak berdasar dan salah sasaran.

Menurutnya, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dana dalam dolar AS, dan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) hanya bertindak sebagai arranger untuk mendapatkan dana dari Unibank.

Baca Juga:

"Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai US$28 juta, dan CMNP menerima dana US$17,4 juta. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar kembali US$28 juta. Tapi pada 2001, Unibank ditutup pemerintah. Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau Bhakti Investama," jelas Hotman melalui konferensi pers pada Maret lalu dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank tetapi kalah hingga tingkat Mahkamah Agung, dan kini mengalihkan gugatan kepada pihak yang hanya berperan sebagai perantara.

Baca Juga:

"Dulu CMNP sudah kalah melawan Unibank. Sekarang mereka menggugat broker yang hanya menerima komisi. Ini tidak masuk akal," tegas Hotman.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru