Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

PK Dikabulkan MA, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat

Redaksi - Minggu, 17 Agustus 2025 15:34 WIB
226 view
PK Dikabulkan MA, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat
Desca Lidya Natalia/Antara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bandung (harianSIB.com)

Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan bersyarat itu mulai berlaku sejak Sabtu (16/8).

"Kebebasannya hari Sabtu," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (17/8).

Baca Juga:

Kusnali menegaskan, status Setnov bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa hukuman, Setnov berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

"Karena bebas bersyarat, beliau tetap diwajibkan menjalani wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku," tambah Kusnali, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:

Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. Setnov katanya, tidak masuk kepada para napi yang menerima remisi kemerdekaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru