Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang

Redaksi - Jumat, 22 Agustus 2025 09:53 WIB
472 view
PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang
Ist/SNN
Mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan.
Surabaya(harianSIB.com)

Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Majelis hakim menyatakan perusahaan media tersebut terbukti tidak memiliki utang.

Putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Dalam amar putusannya, majelis menilai seluruh dalil yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga:

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan beserta timnya. Menurutnya, upaya tersebut tidak mengedepankan jalur mediasi maupun pendekatan kekeluargaan, melainkan memilih langkah represif yang justru merugikan perseroan.

Sajogo menegaskan PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak mana pun. Karena itu, dalil-dalil yang diajukan Dahlan Iskan dianggap keliru dan menyesatkan.

Baca Juga:

"Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," kata Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025), dikutip dari detikjatim.

Sajogo menjelaskan PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat. Baik dari direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos sekalipun.

Tapi, Sajogo menerangkan bahwa PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan yang dilandasi dengan itikad tidak baik. Pun dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," imbuhnya.

Sementara, dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta. Salah satu alasan pengajuan PKPU lantaran tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, hingga utang kepada sejumlah kreditor lain.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru