Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Irvian 'Sultan' Kemnaker Terima Rp 69 M tapi Harta Rp 3 M, Ini Kata KPK

Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 14:29 WIB
287 view
Irvian 'Sultan' Kemnaker Terima Rp 69 M tapi Harta Rp 3 M, Ini Kata KPK
Foto: ANTARA/Rio Feisal
Irvian saat dibawa ke mobil tahanan KPK.
Jakarta(harianSIB.com)

KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro atau 'sultan' tak patuh melaporkan LHKPN. Hal itu karena ada selisih di mana dirinya menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sedangkan LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar.

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari detikcom, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga:

Adapun Irvian terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8/2025), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.

Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil 'sultan' oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.

Baca Juga:

"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ucap Budi.

"Temuan KPK ini sekaligus mengkonfirmasi sebutan 'sultan' untuknya," tambah dia.

Diketahui, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru