Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Kepala BNN Ungkap Kemungkinan Larangan Vape di Indonesia

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 14:49 WIB
147 view
Kepala BNN Ungkap Kemungkinan Larangan Vape di Indonesia
Foto: inilah.com/Vonita Betalia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto buka suara mengenai kans pelarangan rokok elektronik alias vape di Indonesia seperti yang telah dilakukan Singapura.

Suyudi menyebut kebijakan yang baru diambil negara tetangga itu nantinya dilihat dan ditelaah pihaknya, termasuk soal baik-buruk dari dampak vape di Indonesia.

Baca Juga:

"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami, tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa," ujar Suyudi Ario Seto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Suyudi tidak menampik terdapat beberapa kasus peredaran narkotika yang dilakukan lewat rokok elektronik atau vape. Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak serta merta bisa langsung menjadi dasar pelarangan vape.

Baca Juga:

"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini," tuturnya.

"Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," pungkasnya.

Berdasarkan pemberitaan The Straits Times, Singapura telah melarang vape sejak 2018. Di bawah aturan yang berlaku, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25,1 juta.

Pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.

Malaysia juga diberitakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Wacana ini menarik perhatian setelah sejumlah pakar kesehatan dan aktivis mendesak pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengambil langkah tegas menyusul meningkatnya penggunaan vape, khususnya di kalangan remaja.

Pejabat senior dari Consumers' Association of Penang (CAP), N.V. Subbarow, menilai Malaysia perlu meniru pendekatan Singapura yang memperlakukan penggunaan vape sebagai penyalahgunaan narkoba.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru