Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Peran Suami Pegawai KPK Terungkap dalam Kasus Pemerasan dengan Eks Wamenaker

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 15:22 WIB
183 view
Peran Suami Pegawai KPK Terungkap dalam Kasus Pemerasan dengan Eks Wamenaker
KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto soal OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pegawai Kemnaker termasuk suami pegawai KPK bernama Miki Mahfud.
Jakarta(harianSIB.com)

KPK mengungkap Miki Mahfud, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), merupakan suami dari salah seorang pegawainya. Lalu, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini?

Dirangkum detikcom, Selasa (26/8/2025), KPK menyebut Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia. Miki menjadi satu dari 14 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 20-21 Agustus lalu.

Baca Juga:

KPK tak menguraikan secara spesifik peran Miki dalam perkara yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka ini. Meski demikian, PT KEM Indonesia tempat Miki bekerja merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 atau sering disingkat PJK3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga sempat menjelaskan OTT itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari pihak perusahaan jasa K3 terhadap koordinator Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Baca Juga:

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," ujar Setyo, dikutip dari detikNews.

Dia mengatakan, tim KPK kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut soal siapa saja yang menerima aliran duit itu. Dari situ, terungkap Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi salah satu yang diduga menerima.

Setyo mengatakan Kemnaker selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3. Jadi, pengurusan sertifikasi K3 ini akan melibatkan tiga pihak, yakni pekerja atau perusahaan sebagai pihak yang mengurus, perusahaan jasa K3, serta Kemnaker. KPK menyebut dugaan pemerasan yang terjadi membuat biaya sertifikasi K3 itu membengkak berkali-kali lipat.

"Dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan. Nah, gitu ya. Nah ini tiga pihak. Nah, tiga pihak ini ini yang harus bayar Rp 6 juta yang seharusnya Rp 275 ribu. Nah, dua pihak ini ini merupakan representatif dari Kementerian dari Direktorat Jenderal, dari Direktur, apa? Binwas ya? Binwas. Nah, gitu. Jadi ini merupakan representatif perusahaan jasa ini," ujarnya.

Dugaan pemerasan itu terjadi sejak 2019. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

KPK pun telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

KPK pun menjamin tak akan membedakan perlakuan terhadap Miki meski merupakan suami dari salah satu pegawai KPK. KPK juga menyatakan telah memeriksa istri Miki dalam perkara ini.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8).

Dia mengatakan belum ada dugaan keterlibatan dari istri Miki dalam perkara ini. KPK menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap korupsi.

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," sambung Budi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru