Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Anggaran, Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp90 Miliar

Redaksi - Jumat, 29 Agustus 2025 10:48 WIB
225 view
Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Anggaran, Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp90 Miliar
ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata didakwa merugikan negara miliaran rupiah. dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.

Isa terjerat kasus Jiwasraya karena kebijakannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan periode 2006-2012.

Baca Juga:

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q (casu quo/dalam hal ini) PT AJS sebesar Rp 90 miliar," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Zulkifli, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.

Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan adalah mantan petinggi Jiwasraya yang terjerat kasus ini. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga:

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara itu berdasarkan "Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Pensiun oleh PT AJS pada Beberapa Perusahaan periode 2008-2018" berwarkat 22 Juli 2025. Ini disusun Tim Auditor Bantuan Teknis dan Hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Jaksa merincikan, angka Rp 90 miliar itu berasal dari:

1. reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indenmnity pada 12 mei 2010 sejumlah Rp 50 miliar;
2. reinsurance fund ke Best Meridien Insurance Company pada 12 September 2012 sejumlah Rp 24 miliar; dan
3. reinsurance fund II ke Best Meridien Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

"Dengan total reinsurance fund (dana reasuransi) yang dibayarkan sebesar Rp 90 miliar," ujar jaksa Zulkifli.

Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru