Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Melindas Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Redaksi - Senin, 01 September 2025 16:43 WIB
99 view
Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Melindas Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Tribun
Kasus Gilas Affan, Sopir & Danyon Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat.
Jakarta(harianSIB.com)

Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2026) yang dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Menurutnya berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Agus. Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH.

Baca Juga:

Sementara untuk kategori sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David terancam sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

Agus mengatakan akan segera gelar perkara kasus ini dengan melibatkan pengawasan pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru