Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 September 2025

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Masih Lakukan Pencarian

Redaksi - Rabu, 03 September 2025 10:41 WIB
459 view
Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Masih Lakukan Pencarian
ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan agar eksekusi bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga:

"Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel sebenarnya, dan saat ini masih dicari. Dari Kajari terus mencari, kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.

Baca Juga:

Kendati demikian, Anang mengatakan, kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru