Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

DPRD DKI Jakarta Terima Tunjangan Rumah Hingga Rp 78,8 Juta per Bulan

Redaksi - Jumat, 05 September 2025 10:59 WIB
156 view
DPRD DKI Jakarta Terima Tunjangan Rumah Hingga Rp 78,8 Juta per Bulan
Foto: Dok/Int
DPRD DKI Jakarta
Jakarta (harianSIB.com)

Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Sementara itu, pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD.

Baca Juga:

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.

Selain itu, pengelolaan anggaran wajib dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan keuangan daerah, dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah. Besaran tunjangan perumahan ini mengalami kenaikan sejak 2022.

Baca Juga:

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.

Terkait besaran tunjangan saat ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut hal itu masih dalam pembahasan.

"Lihat saja, masih dalam pembahasan ke depan," ujar Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (4/9/2025). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru