Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 September 2025

Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Perbedaannya dengan KTP Biru

Redaksi - Jumat, 05 September 2025 15:54 WIB
108 view
Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Perbedaannya dengan KTP Biru
Antara/Syifa Yulinnas
Kartu Identitas Anak (KIA).
Jakarta (harianSIB.com)

Istilah "KTP Pink" mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Sebutan ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia.

Berbeda dengan KTP elektronik (e-KTP) yang berwarna biru untuk orang dewasa, KIA didominasi warna merah muda sehingga kerap dijuluki KTP Pink.

Baca Juga:

Meski berbeda bentuk, fungsinya serupa, yakni sebagai dokumen identitas yang sah. KIA penting untuk memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik sejak dini.

*Apa Itu KTP Pink atau KIA?

Baca Juga:

Sesuai namanya, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian pengertian dari KIA sebagaimana termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut, dikutip dari detiknews.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.

KIA wajib dimiliki oleh setiap anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

*Bedanya KIA dengan KTP Biru

Secara fungsi, KIA dan KTP elektronik sama-sama merupakan identitas resmi. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang signifikan. KTP elektronik atau KTP Biru adalah dokumen identitas wajib bagi setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP ini menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.

Sebaliknya, KIA atau KTP Pink hanya berlaku bagi anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas diri anak, bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial seperti KTP elektronik. Masa berlaku KIA juga terbatas, yaitu sampai anak genap berusia 17 tahun, di mana setelah itu anak wajib mengurus KTP elektronik.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru