Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 September 2025

Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Perbedaannya dengan KTP Biru

Redaksi - Jumat, 05 September 2025 15:54 WIB
521 view
Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Perbedaannya dengan KTP Biru
Antara/Syifa Yulinnas
Kartu Identitas Anak (KIA).

*Syarat dan Cara Membuat KIA

Untuk membuat KIA, orang tua dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat. Berikut adalah syarat dan cara pembuatan KIA beserta langkah-langkahnya:

Persyaratan Dokumen

Baca Juga:

*Fotokopi Akta Kelahiran anak
*Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua/wali
*KTP elektronik asli kedua orang tua/wali
*Untuk anak yang berusia 5-17 tahun, diperlukan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang foto disesuaikan dengan tahun kelahiran (genap berwarna biru dan ganjil berwarna merah).

Langkah-langkah Pembuatan

Baca Juga:

*Orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit pelayanan yang tersedia
*Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
*Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan persyaratan
*Jika data sudah lengkap dan valid, KIA akan dicetak
*Orang tua atau wali dapat mengambil KIA yang sudah jadi di loket pelayanan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru